Pada dasarnya, SLF dan SLO ini mempunyai keterikatan yang cukup erat. Pasalnya, keselamatan ketenagalistrikan menjadi salah satu bagian syarat untuk bisa mendapatkan SLF. Untuk mengetahui penjelasan dari kedua jenis ini, yuk simak ulasan berikut secara baik-baik ya.
Pengertian dari Sertifikat Laik Operasi (SLO)
SLF dan SLO memang menjadi satu hal yang saling berkaitan. Hal ini dapat ditunjukkan dari fungsi dan juga keberadaan dokumen sertifikat laik operasi akan kelistrikan ini. Sebelum menuju pada topic pembahasan utama. Alangkah lebih baik jika Anda mengetahui terlebih dahulu seluk beluk dari SLO ini.
Berdasarkan peraturan menteri yang telah dipublikasi di tahun 2018, pengertian dari SLO ini merupakan suatu bukti pengakuan formal atas instalasi tenaga listrik. Hal ini dimaksudkan ketika ketenagakelistrikan dalam suatu bangunan telah sesuai dengan fungsi dan syarat akan Undang-Undang yang berlaku.
Di samping itu, keberadaan sertifikat ini juga harus dipenuhi oleh produsen dan juga kontraktor listrik. Yang mana mempunyai tujuan utama untuk menjamin penggunaan listrik yang efisien, aman dan tidak lupa ramah lingkungan. Sebagai produsen atau pengguna listrik, memang sangat penting untuk mengetahui bahwa penerapan dalam pembangunan ini sangat penting.
Apabila telah lolos dalam kelayakan dan keamanan akan kelistrikan, nantinya akan didapatkan sertifikat laik operasi tersebut. Apakah wajib suatu gedung mempunyai SLO? Jawabannya iya. Keberadaan SLO ini harus dipenuhi oleh gedung besar berupa industri atau pabrik sebelum bangunan tersebut akan difungsikan untuk kegiatan produksi.
Dengan kata lain, suatu perusahaan yang belum mempunyai dokumen penting satu ini, masih belum bisa dikatakan sebagai lolos dalam laik fungsi. Sehingga, memenuhi kewajiban ini akan sangat memudahkan Anda untuk dapat memanfaatkan penggunaan listrik yang lebih efisien dan juga tepat akan sasaran yang dituju.
Baca juga: Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya? Bagaimana penanganannya?
Hubungan SLF dan SLO
Seperti yang telah diketahui bahwa untuk mendapatkan SLF ini, membutuhkan dokumen pendukung yang sangat banyak sekali, salah satunya SLO atau surat laik operasi. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan SLF tersebut merupakan bentuk dokumen resmi yang mencakup seluruh aspek dalam suatu bangunan.
Ketika mempunyai gedung yang aman dan terjamin akan keselamatan setiap pekerjanya. Tentu akan mewujudkan unsur kenyamanan setiap sumber daya yang bekerja disana. Salah satunya akan keamanan ketenagalistrikan dalam suatu gedung tersebut. Dalam pengurusan SLF ini nantinya juga membutuhkan dokumen pendukung yang lainnya.
Misalnya dengan dokumen akan kesesuaian fungsi bangunan, persyaratan tata bangunan dan aspek keselamatan gedung yang lainnya. Sangat penting untuk diketahui bahwa aspek keselamatan dan kesehatan gedung ini bukan hanya mencangkup instalasi listrik saja.
Akan tetapi juga mencangkup akan ventilasi udara, instalasi air, konstruksi bangunan dan masih banyak yang lain sebagainya. Bahkan untuk aspek kenyamanan dan juga kemudahan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi ini.
Adanya sertifikat laik operasi kelistrikan ini dapat menjadi salah satu tolak ukur untuk menjamin keamanan dalam suatu gedung. Bahkan dokumen penting yang satu ini juga dapat menunjukkan keandalan bangunan gedung yang akan difungsikan.
Sehingga, menggunakan jasa pengurusan SLF akan menjadi solusi yang tepat untuk membantu Anda mendapatkan berbagai dokumen pendukung tersebut. Demikian pembahasan terkait dengan SLF dan SLO yang harus diketahui bagi Anda yang ingin membangun suatu gedung. Apabila masih bingung dengan beberapa poin pembuatan dokumen penting tersebut. Anda dapat memanfaatkan jasa pengurusan SLF untuk memecahkan setiap permasalahan terkait dengan gedung Anda.