Apakah KPR harus ada DP? Mengambil KPR tanpa uang muka tentu menarik bagi Anda yang sedang mencari rumah pertama. Pasalnya, Anda tidak perlu khawatir lagi mengumpulkan tabungan yang banyak sebelum memutuskan untuk KPR rumah.
Sedikit informasi, KPR tanpa adanya uang muka ini sebenarnya merupakan program sejak tahun 2018, namun baru terealisasi di tahun 2021 lalu. Nah, jika Anda memang benar-benar berniat ingin membeli rumah tanpa DP, simak bagaimana caranya di artikel ini.
Apakah KPR Harus Ada DP? Simak Penjelasannya
Apakah KPR harus ada DP? Nah, untuk Anda ketahui, KPR tanpa adanya uang muka memang diperlukan.
Aturan ini merujuk pada aturan baru dari Bank Indonesia (PBI) No 23/2/PBI/2021 yang membahas tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk cicilan properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk cicilan atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan DP).
Tentu saja, kebijakan BI yang baru ini memungkinkan untuk membeli rumah melalui pinjaman bank tanpa uang muka. Kebijakan ini telah diperpanjang oleh BI hingga 31 Desember 2022. Namun, untuk mengajukan KPR tanpa uang muka, bank akan berhati-hati dengan pembayaran tersebut.
Bank penyalur harus memiliki rasio kredit macet (KP) atau rasio pembiayaan macet (PP) kurang dari 5% secara bruto. Di sisi lain, BI membuat pengecualian untuk pembelian pertama rumah tapak dan apartemen, terutama di bawah usia 21 tahun.
Jika Anda adalah pembeli rumah baru BSD City pertama di bawah usia 21 tahun, Anda dapat mengajukan pinjaman tanpa uang muka dari bank manapun dengan NPL dan KP/PP di atas atau di bawah 5%.
Persyaratan KPR Tanpa DP
KPR tanpa DP tidak memiliki persyaratan khusus untuk pembeli atau tipe properti. Pemerintah ingin membuat persyaratan tanpa uang muka ini wajib bagi pemberi pinjaman KPR.
Jadi, Anda dapat membeli rumah, apartemen, ruko, dan gedung perkantoran dengan uang muka 0%. Namun ada beberapa syarat wajib yang perlu Anda ketahui dari mengajukan KPR tanpa uang muka seperti di bawah ini:
- WNI berumur 21 tahun
- Sudah memiliki penghasilan tetap
- Memiliki catatan kredit yang bagus
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat keterangan kerja (untuk karyawan)
- Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti pengacara, dokter, dll)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi KTP Suami atau Istri (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (apabila sudah menikah atau cerai)
- Akta pisah harta notaris (opsional)
- Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan), jelaskan setidaknya dua paragraf, paparkan dalam format pointers
Proses pengajuan KPR tanpa uang muka sama dengan pengajuan KPR biasa. Saat mengajukan KPR, Anda biasanya akan mendapatkan bantuan langsung dari developer properti yang bermitra dengan bank tertentu. Bank akan menyetujui pengajuan tersebut dalam waktu satu bulan setelah Anda memenuhi semua persyaratan.
Akhir Kata
Jadi, apakah KPR harus ada DP? Hm, tentu saja tidak harus. Kebijakan KPR tanpa uang muka pemerintah membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terkendala biaya tinggi yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.
Meskipun opsi ini menggiurkan, luangkan waktu Anda dan pertimbangkan dengan matang. Pasalnya, tanpa membayar DP, otomatis biaya cicilan perbulannya pun juga tinggi.
Selain itu, tidak semuanya orang bisa mengajukan kredit rumah tanpa uang muka ini. Maka dari itu, putuskan dengan baik semuanya agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
Baca Juga: Apa Sih Kaitannya SLF dan SLO?
0 tanggapan untuk “Apakah KPR Harus Ada DP? Begini Penjelasan dan Syaratnya”